Illegal Contents
06.29MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI KOMUNIKASI
‘‘ILLEGAL CONTENTS”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi
tugas mata kuliah
EPTIK
Disusun Oleh :
|
Alfan Nour Rifai |
(12192088) |
|
Fajar Nurrohman |
(12191446) |
|
Intan Yesika Winata |
(12190095) |
|
Ritzky Hartatika |
(12190088) |
|
Yute Indah Trisulin |
(12191813) |
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
nilai pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Illegal Contents.
Kami menyadari banyak kekurangan
terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi
Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses
penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong
kemajuan dan ketelitian.Kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam
penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu
EPTIK.
Jakarta, 21
Juni 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
|
Kata Pengantar ........................................................................................................................ |
i |
|
Daftar
Isi ................................................................................................................................. |
ii |
|
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................... |
1 |
|
1.1
Latar Belakang ...................................................................................................... |
1 |
|
1.2 Maksud dan Tujuan ............................................................................................... |
1 |
|
BAB II LANDASAN TEORI ....................................................................................................... |
2 |
|
2.1 Serangan Siber……………................................................................................... |
2 |
|
BAB III PEMBAHASAN ....................................................................................................... |
3 |
|
3.1 Pengertian Illegal
Contents ................................................................................... |
3 |
|
3.2 Contoh
Kasus Illegal Contents ............................................................................. |
3 |
|
3.3 Analisis dan
Solusi dari Contoh
Kasus ................................................................. |
3 |
|
BAB IV PENUTUP ............................................................................................................... |
5 |
|
4.1 Kesimpulan ........................................................................................................... |
5 |
|
4.2 Saran ..................................................................................................................... |
5 |
|
DAFTAR PUSAKA
.............................................................................................................. |
6 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di era kemajuan seperti saat ini semua
aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas
yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua
aktivitas kita adalah
dengan memanfaatkan jaringan
internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan
transaksi jual beli dan lain sebagainya.
Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu
internet bisa menjadi positif dan
bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang
positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan
yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan
internet (dunia maya)
biasa disebut dengan istilah
cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata
crime yang berarti
kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan
yang terjadi di internet (dunia
maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama
khususnya jaringan internet.
Karena adanya sebuah
tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang
tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan
tersebut biasa kita sebut dengan istilahcyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri
di buat sebuah Undang- Undang
yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun yang
berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini
adalah Menambah wawasan tentang Illegal Contents.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah
ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika
Profesi Teknik Informasi dan
Komunikasi pada semester
VI (Enam) ini.
1.3
Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan
illegal
contents.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Serangan siber
Serangan siber atau yang biasa disebut cyber crime
merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau pun kelompok yang mampu
menggunakan teknologi informasi yang terkoneksi dengan internet sebagai alat
kejahatan. Menurut Murti (2005) cyber crime adalah sebuah istilah yang
digunakan secara luas untuk menggambarkan tindakan kejahatan dengan menggunakan
media komputer ataupun internet. Gregory (2015) menggemukan cyber crime adalah
bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung melalui
internet, dan dapat mengekspolitasi komputer lain yang terhubung dengan
internet.
Keamanan sistem yang memiliki banyak celah dapat
menyebabkan seorang hacker memanfaatkan celah keamanan untuk masuk ke dalam
sistem, merusak serta mengambil data-data yang tidak seharusnya diketahui olah
pihak luar. Hacker merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan seorang
yang mempelajari, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer baik untuk
kepentingan sendiri maupun kelompok. Berdasarkan beberapa pengertian tentang
cyber crime diatas, dapat disimpulkan bahwa cyber crime adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet. Berdasarkan tindakan
dan motif yang dilakukan oleh seorang yang melakukan cyber crime, menurut Hius,
et al. (2014) permasalahan terbagi menjadi lima bagian yaitu :
1.
Cyber crime sebagai tindakan
kejahatan murni
Tindakan
kejahatan yang dilakukan secara disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja
dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2.
Cyber crime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
Tindakan
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau 18 melakukan perbuatan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
3.
Cyber crime yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh dari tindakan tersebut adalah:
Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
4.
Cyber crime yang menyerang hak
cipta (hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun
demi materi atau non materi.
5.
Cyber crime yang menyerang
pemerintah Kejahatan yang dilakukan terhadap pemerintah sebagai objek dengan
motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan
yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Illegal Contents
Illegal Content adalah kejahatan
dengan memasukan data atau informasi
ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang belum tentu kebenarannya.Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang
lain. Yang menarik
dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2
Contoh Kasus
Illegal Contents
Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan
berita yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi
para pelaku kejahatan
ini susah dilacak
sehingga proses hukum
tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk
foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi
korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti
kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar
merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.3 Analisis dan
Solusi dari contoh kasus
Pelaku: pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum.
Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE
bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga
negara asing atau badan hukum”.
Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau
dokumen elektronik yang bermuatan
Illegal Content dikenakan pemberatan
pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a.
Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran
kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b.
Dengan sengaja
dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui
dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik atau dokumen
elektronik” adalah memiliki
muatan
melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate
interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal
Content dapat dikategorikan sebagai
berikut:
a.
Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b.
Membuat dapat diakses
informasi elektronik yang bermuatan
illegal content
c.
Memfasilitasi perbuatan
penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan
pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content sebagai berikut:
a.
Tidak memasang gambar yang dapat memancing
orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya
b.
Memproteksi gambar
atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang
lain mengakses secara leluasa
c.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya,
yang diselaraskan dengan
konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional
e. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime
f.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
g.
Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara
lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treatiesyang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai
prioritas utama
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah
Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut:
a. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi.
b. Jenis
cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Illegal Contents, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
c. Langkah penting yang
harus
dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer
secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai
upaya pencegahan investasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerjasama
dalam upaya penanganan cybercrime
4.2 Saran
Adapun beberapa
saran yang penyusun
sampaikan adalah sebagai berikut:
a.
Sosialisasi hukum kepada masyarakat
tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur
hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b.
Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila
Anda merasa menjadi
target kejahatan illegal
content.
c.
Internet sehat untuk Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi,
Arief. 2006. Tindak Pidana
Mayantara, Perkembangan kajian syber crime di Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo
Persada.
Slide BSI Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
0 komentar